Disprindakop Siapkan Sanksi Bagi Kios dan Pedagang Barang Kadaluarsa

0 136

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Dinas Prindakop Malinau mengingakan kepada pedagang dan kios penjual barang kemasan, yang masa waktunya telah habis (kadaluarsa) agar dilakukan pemusnahan. Utamanya kemasan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurut Drs H Maksum Kepala Disprindakop Malinau, pihaknya akan menyurati sekaligus mendatangi kios atau penjual untuk memeriksa barang-barang dagangan mereka yang ada dalam kemasan. Karena hal itu dapat membahaya masyarakat dalam mengkonsumsi barang atau kemasan yang masa waktunya telah habis atau kadaluarsa.

“Kita selalu melakukan pemeriksaan barang kemasan, seperti juga kemasan yang telah habis waktu untuk dikonsumsi. Tidak hanya itu, kita juga melayangkan surat kepada kios atau penjual yang ada. Itu kita ingatkan,” jelasnya, Senin (11/4/2016) di ruang kerjanya.

Diketahuinya, kemasan barang yang dijual dengan masa waktu yang telah habis sering kali ditemukan pada kios yang kecil, seperti pada daerah yang cukup jauh dari pusat perkotaan. Hal itu menjadi kesulitan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan terhadap daerah ini.

“Kemarin kita temukan pedagang ini dan kita sudah ingatkan jangan sampai dijual dan segera dilakukan pemusnahan. Dan apa bila telah kita surati tetapi masih terdapat hal yang demikian, maka kita lakukan penyitaan,” Tutur mantan Sekretaris Dinas Perhubungan ini.

Kadisprindakop Malinau.
Drs.HM Maksum, Kadisprindakop Malinau. (foto:fen)

Terhadap barang yang telah disita oleh Dinas Prindagkop hingga saat ini masih dilakukan pengumpulan, yang nantinya akan dimusnahkan. Selain itu ia mengisyaratkan, jika barang dagangan sering kali terdapat masa konsumsinya telah habis pada kios yang ada, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Pemeriksaan dilakukan Dinas Prindakop Malinau setiap waktu, dan pihaknya juga menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang akan segera ditidak lanjuti apa bila terdapat hal yang dimaksud.

Dijelaskannya, terhadap temuan barang dagangan yang kadaluarsa sering kali terjadi pada agen yang melakukan penyelipan barang yang telah habis masa waktunya. (fen)

 

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!