Dishub Samarinda Minta Laporkan Jika Jukir Minta Lebihi Ketentuan Perda

Hari : Semuanya Itu Sudah Ditetapkan di Perda

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah sempat viral di media sosial terkait laporan pemalakan, petugas Kepolisian Kota Samarinda langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan kepada pria berinisial BG (42) sebagai pelaku pemalakan di kawasan Slamet Riyadi, tepatnya di halte bus depan Masjid Baitul Muttaqien, Islamic Center, Kamis (17/6/2021).

BG yang kesehariannya sebagai juru parkir (Jukir) itu diamankan, setelah salah seorang netizen memposting di media sosial Facebook tindakan pemalakan yang dilakukannya disertai ancaman.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan BG setelah mendapatkan aduan dari masyarakat di media sosial. Setelah melakukan pemeriksaan, BG mengaku melakukan pemalakan kepada salah seorang pengendara motor yang kebetulan berhenti di depan Islamic Center Samarinda.

“Sudah kita amankan pelakunya di Polsek Sungai Kunjang, pelaku ini marah-marah karena pada saat itu hanya dikasih uang Rp2 Ribu oleh korban. Setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp10 Ribu kepada korban dengan cara memaksa, sehingga korban mau tidak mau memberi. Kami juga menunggu korban melapor agar dapat diproses,” ucap Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (18/6/2021).

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Hari Wibowo mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2015 terkait biaya parkir di tempat umum, itu di kisaran kendaraan Roda 4 sebesar Rp3 Ribu sedangkan Roda 2 sebesar Rp2 Ribu.

“Jika Jukir masih meminta lebih dari yang disebutkan, berarti sudah memasuki kasus pemalakan, dan jika seperti itu kita serahkan kepada pihak berwajib untuk ditertibkan,” jelas Hari Wibowo.

Hari Wibowo juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada juru parkir yang melakukan tindak premanisme agar segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak langsung.

“Karena semuanya itu sudah ditetapkan di Perda, apa lagi seharusnya juru parkir itu punya karcis sebagai bentuk transaksi yang sah. Sehingga tidak ada namanya pemalakan seperti itu, jika masih ada maka akan kita serahkan ke pihak berwajib.” tandasnya. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!