Dijerat Kasus Penggelapan, Berkas Ketua DPRD Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaan

0 132

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Kasi Pidum menerima pelimpahan berkas kasus Alphad Syarif di Kejari Samarinda, Jum’at (16/11/2018).

Alphad tiba di Kejari Samarinda sekitar Pukul 08:10 Wita dengan pengawalan 7 orang anggota Kepolisian dari Mabes Polri berpakaian preman, yang dipimpin AKBP Thomas Panji menggunakan mobil Inova warna silver  KT 1924 DO.

Sekitar Pukul 09:10 Wita Alphad meninggalkan Kejari Samarinda menuju Rutan Sempaja mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna orange, dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan di bawah pengawalan anggota Kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap.

Dicegat di depan pintu keluar ruangan  Pidum saat keluar, Alphad sempat ingin menjawab pertanyaan yang diajukan DETAKKaltim.Com terkait kasus yang menjeratnya, namun anggota Kepolisian memintanya segera naik mobil tahanan. Akhirnya ia urung memberi keterangan.

“Nanti, nanti di sana,” kata Alphad seraya tangannya menunjuk ke suatu arah sambil naik ke mobil tahanan.

Dalam keterangannya kepada penyidik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Tim Mabes Polri, Alphad menyebutkan pekerjaannya sebagai Ketua DPRD Samarinda.

Menurut Dwinanto Agung Wibowo, satu di antara beberapa Tim Kejari Samarinda yang menangani kasus ini, Alphad dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. (LVL).

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!