Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Rijal Berpikir Banding

Syamsuhadi : Rijal Sih Mau Banding

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Risal alias Rijal Bin Mare mengatakan, kliennya kelihatannya akan mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah padanya dalam sidang yang digelar, Rabu (7/7/2021).

“Ini masih Pikir-Pikir, tapi dari Rijal sih mau Banding,” kata Syamsuhadi SH yang mendampingi terdakwa bersama Rizky Prasetya saat SH saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com melalui telepon selulernya, Senin (12/7/2021) sore.

Menurut Syamsuhadi, batas akhir untuk menyatakan Terima atau Banding atas putusan Majelis Hakim itu hari Rabu.

Pada sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Ibrahim Nur SH MH didampingi Hakim Anggota Verra Linda Lihawa SH dan Agus Rahardjo SH, menyatakan terdakwa Muhammad Risal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

“Menjatukan pidana kepada terdakwa Muhammad Risal alias Rijal Bin Mare oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Risal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa 1 poket Narkotika Sabu dengan berat  15,17 Gram/Brutto, 1 bendel plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam,  2 lembar plastik warna merah, 1 buah alat hisap Sabu-Sabu, 1 unit HP androit merk Vivo warna hitam, dan 1 unit HP Samsung lipat warna hitam dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Risal pada sidang sebelumnya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Risal nomor perkara 254/Pid.Sus/2021/PN Smr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Junti Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Risal ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan DI Panjaitan, Gang 4, RT 37, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, tepatnya di rumah terdakwa, Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 13:00 Wita.

Berdasarkan keterangan terdakwa, Sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Firman alias Fire yang kini menjalani hukuman di Rutan Samarinda dengan cara sistem jejak yang diletakkan di Jalan Rumbia, Sidomulyo, Samarinda, setelah terdakwa membayar melalui transfer sejumlah Rp11 Juta ke rekening atas nama Sari Faini.

Dalam kasus ini 2 orang lainnya menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, masing-masing Harto Susilo alias Anto Bin Suparman (alm.) nomor perkara 457/Pid.Sus/2021/PN Smr dan Riduwan alias duan Bin Supardi nomor perkara 456/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Keduanya yang mengaku membeli Sabu dari terdakwa Risal, ditangkap terlebih dahulu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!