Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Terima

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Heru Susanto untuk pikir-pikir setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, Kamis (5/3/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Budi Santoso SH, selain menjatuhkan hukuman penjara juga menghukum terdakwa dengan nomor perkara 33/Pid.Sus/2020/PN Smr ini untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah Kotak Permen Ments warna biru, 7 poket Sabu seberat 2,9 Gram/Brutto atau 0,94 Gram/Netto, 1 unit Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Hp Sony warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Heru Susanto alias Heru Bin Qomarudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) junto  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun demikian, hukuman terhadap terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Diah SH ini sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Heru selama 9 tahun pada sidang sebelumnya.

Atas putusan ini, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Perniagaan, RT 26, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Senin (9/9/2019) sekitar Pukul 16:00 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!