Dihukum 5 Bulan 15 Hari, Pegawai SPBU Nyatakan Terima

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Deky Velix Wagiju SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Agus Bin Aspul dan Hermansyah Bin Suriansyah pada sidang yang digelar, Rabu (18/3/2020).

Sesaat kemudian, Ketua Majelis Hakim menyebutkan durasi hukuman penjara yang harus dijalani kedua terdakwa dengan nomor perkara 73/Pid.Sus/2020/PN Smr ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Agus Bin Aspul dan terdakwa II Hermansyah Bin Suriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan dan lima belas hari,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar denda Rp2,5 Juta Subsidair 1 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu.

Beberapa saat sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan membantu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan 56 Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu.

Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 1 rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1480016241526 atas nama Agus dari tanggal 19 April 2019 sampai 19 September 2019, 1 rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1480020006667 atas nama PT Permata Akasha dari tanggal 01 Agustus 2019 sampai 31 Agustus 2019, dan 1 rangkap rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1480020006667 atas nama PT Permata Akasha dari tanggal 01 September 2019 sampai 18 September 2019 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Agus Bin Aspul dan Hermansyah Bin Suriansyah bersama-sama dengan saksi Salafudin alias Apuy Bin Suriansyah, saksi Amiruddin Bin H Abidin, dan saksi Ismad Isnaini Bin H Muhammad (alm.), ketiganya penuntutan dalam berkas terpisah, ditangkap anggota Kepolisian melakukan dan turut serta melakukan, yang membantu melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, di Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, Kota Samarinda, Selasa (17/9/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Fajriannur SH CLH, dan Hj Siti Mutmainnah SH MSi menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” kata kedua terdakwa bergantian menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan terima.

Usai sidang, PH terdakwa mengatakan kliennya menerima putusan tersebut. Namun sebagai PHnya ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dipidanakan, sedangkan pemilik SPBU tempatnya bekerja tidak.

“Klien saya hanya pegawai SPBU itu,” kata Fajri.

Dalam kasus ini 3 orang yang disebut sebagai pengetap alias pembeli eceran BBM di SPBU dengan maksud untuk dijual kembali, masing-masing Salafudin alias Apuy Bin Suriansyah, Amiruddin Bin H Abidin, dan Ismad Isnaini Bin H Muhammad masih menjalani persidangan dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2020/PN Smr. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!