Digeledah, Polisi Temukan 5 Poket Sabu

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hingga Pukul 22:00 Wita, Jum’at (31/8/2018), anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda terus bergerak memburu para pelaku lainnya.

Hanya berselang 1 jam, sekitar Pukul 23:00 Wita anggota Satresnarkoba sukses lagi menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang ini. Dari pelaku berinisial Am (23) yang beralamat di Jalan P Bendahara, RT 07, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Polisi mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 5 poket seberat 6,54 Gram/Brutto.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan ini.

“Benar. Pada hari Jum’at sekira Pukul 23:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah tersangka Am. Ditemukan lima poket Sabu seberat 6,54 Gram/Brutto,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu pagi.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan Polisi selain Sabu-Sabu di TKP Jalan Rukun II, Gang Damai 2, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang. 3 buah bendel Plastik pembungkus, 1 buah Sendok penakar, 1 buku catatan, 1 Timbangan digital, 1 buah Tas hitam kecil, dan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam turut diamankan.

Tanpa membuang waktu, anggota Kepolisian kemudian menggelandang Am dan barang bukti ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Am kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!