Debat Berujung Maut, Senapan Angin Beraksi Tewaskan Steven

Kombes Ary : Diawali Dengan Diskusi

0 289

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berawal dari perdebatan soal pembuatan Busur, hidup Steven Ponto (30) berakhir di tangan rekannya sendiri berinisial AS (36).

Diketahui, kejadian ini terungkap sebab AS menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Rabu (21/12/22) Pukul 23:30 Wita, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam Konferensi Pers memaparkan, AS melesatkan tembakan menggunakan Senapan Angin PCP merek Viper miliknya kepada Steven, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

“Kronologis kejadian diawali dengan diskusi terkait cara pembuatan Ketapel jenis Busur. Saat diskusi terjadi perdebatan yang menyinggung perasaan dari Tersangka, dan dinilai tidak menghargai yang lebih tua,” jelas Ary Fadli dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman depan Polresta Samarinda, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga :

AS kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa Senapan Angin yang biasa dipakai untuk berburu, dan menembakkan Senapan tersebut sebanyak satu kali, tepat menuju dada bagian kiri (Paru-Paru) korban dan bersarang di Tulang Iga belakang.

“Dari hasil autopsi, keterangan awal dari dokter forensik, penyebab kematian dikarenakan Peluru menembus Paru-Paru. Jumlahnya yang masuk ke tubuh korban hanya satu. Selengkapnya sedang dilakukan olah TKP lagi,” urainya.

Dalam keterangan Tersangka, Steven pada saat itu mengeluarkan senjata tajam berupa pisau. Hal inipun dibenarkan oleh kepolisian setempat, dengan ditemukannya Sarung Pisau di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas Perbuatannya tersebut, AS dikenakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3, KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa

Editor   : Lukman

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!