Dakwaan Terbukti, Hakim PN Samarinda Hukum Firmansyah 6 Tahun

Barang Bukti Sabu 4,70 Gram/Netto

0 20

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 520/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Firmansyah Putra Samsudin Alias Firman Bin Samsudin, pada sidang yang digelar, Kamis (13/10/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum menyatakan Terdakwa Firmansyah Putra Samsudin Alias Firman Bin Samsudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firmansyah Putra Samsudin Alias Firman Bin Samsudin oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 1 paket/bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,70 Gram/Netto; 1 buah plastik makanan merek TicTac; 1 unit handphone android merek Vivo warna putih diirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 2937 BBZ dikembalikan kepada Terdakwa Firmansyah Putra Samsudin Alias Firman Bin Samsudin.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Firmansyah selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Firmansyah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. Sebagaimana Dakwaan Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Firmansyah ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (6/6/2022) sekitar Pukul 21:15 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkoba jenis Sabu.

Terhadap hukuman tersebut, Terdakwa Firmansyah yang didampingi Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang masih digelar secara online. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!