Cemburu, Dua Gigi Depan Twitti Rontok Ditendang Brondongnya

1 134

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Bahtera rumah tangga yang dibangun pasangan kumpul kebo ini harus kandas, meski baru seumur jagung. Alih-alih mendapatkan kasih sayang, Samria Fatmayanti alias Twitti (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), justru dianiaya oleh pasangannya sendiri yang bernama Zulkarnaian alias Jul (23).

Jul gelap mata setelah menduga pasangannya tersebut memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Tindak penganiayaan bermula saat pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini tak mengetahui keberadaan Twitti, pada hari kejadian yakni Minggu (9/9/2016) kemarin.

Lantas, sekitar Pukul 12:00 WITA, Jul langsung menyanggongi sebuah rumah di Kawasan Rt 14 Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah yang diketahui milik seorang pria bernama Wawan (25). Spontan, emosi Jul memuncak saat bertemu Twitti di sana, adu mulut antar keduanya sempat terjadi.

Tak bisa menahan emosi, dua sepakan keras dari kaki Jul kemudian bersarang di bagian mulut Twitti. Alhasil satu buah gigi bagian depan patah dan satu lainnya milik Twitti tanggal. Tak hanya itu korban juga mengalami memar pada dagu sebelah kanan.

Wawan langsung memisahkan keduannya. Tak terima atas tindakan itu,  ditemani Wawan, Twitti  langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Balikpapan Utara, sedangkan Jul langsung angkat kaki usai kejadian.

Dihadapan petugas, warga Jalan Toko Utama Rt19 Kelurahan Gunung Sari Ilir ini membantah memiliki hubungan spesial dengan Wawan yang hanya sebatas teman biasa.

“Hanya salah paham. Saya ditendang dua kali,” jelas perempuan asal Buton, Sulawesi Tenggara itu.

Usai melakukan visum terhadap korban, Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini mengatakan peristiwa tersebut murni tindak kekerasan.

Pihaknya langsung memburu pelaku di kawasan Karang Jawa, Rt 07 Kelurahan Karang Jati Balikpapan Tengah.

“Kami amankan tanpa perlawanan. Ini juga sebagai pembelajaran bagi pasangan kumpul kebo yang cekcoknya berujung penganiayaan,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini, Senin (10/10/2016) di Polsek Balikpapan Utara.

Sejauh ini proses hukum masih terus berlanjut. Terkait tindak Pidana Penganiayaan, pelaku yang merupakan perantauan asal Banjarmasin ini melanggar Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara 5 tahun. (Rsk)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!