Camat Sesayap Hilir 2015 Didakwa, diduga Menerima Uang Rp75 Juta

0 176

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Yakub (50), Camat Sesayap Hilir, Tana Tidung, Kalimantan Utara tahun 2015, tertunduk mendegarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda,  Kamis (7/11/2019)

Yakub dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan Primair.

Subsidair, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Lebih Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Yakub dihadapkan ke Meja Hijau lantaran diduga menerima uang sebesar Rp75 Juta secara melawan hukum dengan menggunakan kekuasaannya dalam jabatan selaku Camat, dengan memaksa saksi Suharjono selaku Head of Departement Operasional PT Global Trans Energy Internasional Jakarta untuk membayar Rp300 Juta, sebagai syarat untuk membebaskan Tug Boat (TB) Fred, yang menarik Tongkang Erika bermuatan Batubara seberat sekitar 7 Ribu Ton miliki PT Global Trans Energy Internasional Jakarta, yang telah menyenggol dan menyebabkan kerusakan pada Dermaga Pelabuhan Laut Sesayap Tana Tidung, Selasa (6/4/2015) sekitar Pukul 05:45 Wita, yang dibiayai APBN tahun anggaran 2011 dan 2012.

Kasus ini juga menyeret Mardiansyah Bin Ismail, Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (DPUP) Kabupaten Tana Tidung ke Meja Hijau, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 Tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan penjara, Rabu (21/8/2019).

Berita terkait : Kabid Perhubungan Dinas PUP Tana Tidung Dituntut 8 Tahun Penjara

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Masyur SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Mansyur usai sidang kepada DETAKKaltim.Com.

Hal itu dibenarkan JPU saat dikonfirmasi, sehigga sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!