Calon Perseorangan Pilgub Kaltim Butuh Dukungan 213.677 Jiwa

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, dalam sebuah rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPU Kaltim dan Bawaslu, Minggu (10/9/2017) siang.

Usai menggelar rapat pleno penetapan tersebut, Muhammad Taufik, Ketua KPU Kaltim didampingi anggota KPU lainnya, Rudiansyah, Ida Farida Ernada, M Syamsul Hadi, dan Viko Januardhy menggelar jumpa pers di Aula KPU Kaltim mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kaltim sebanyak 2.513.840 jiwa.

Anggota KPU Kaltim saat jumpa pers. (kanan-kiri) M Syamsul Hadi, M Taufik, Rudiansyah, Ida Farida Ernada, dan Viko Januardhy serta Bawaslu. (foto:LVL)

Untuk maju sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, lanjut Taufik, seorang calon harus memiliki syarat dukungan sebanyak minimal 8,5 persen dari angka itu. Atau sebanyak minimal 213.677 jiwa yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4).

“Dukungan itu harus tersebar di lebih lima puluh persen Kabupaten Kota yang ada di Kaltim,” jelas Taufik.

Baca juga : Anggota KPU Pusat Hadir di Kaltim, Bicara Pemilu Demokrasi

Saat ini Kaltim memiliki 10 kabupaten/kota, sebut Taufik lebih lanjut. Sehingga syarat dukungan minimal dari 6 Kabupaten Kota. Penyerahan syarat dukungan tersebut mulai tanggal 22-26 November 2017.

Berdasarkan tahapan penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur Kaltim akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!