Buntut OTT KPK, Oknum Hakim PN Balikpapan Dihukum 7 Tahun Penjara

0 133

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kayat, oknum Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/1/2020) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu.

Kayat kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, membayar denda Rp500 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto SH menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait alasan kliennya langsung menerima putusan tersebut mengatakan, saat konsultasi kliennya tidak mengatakan alasannya. Meskipun ia sudah memberikan masukan apakah tidak sebaiknya menggunakan waktu pikir-pikir satu minggu.

“Beliau sendiri yang menyatkan tadi saya menerima. Tidak memberikan alasan,” kata Surtini.

Saat coba dikonfirmasi, terdakwa Kayat enggan memberikan komentar. Ia hanya memberikan isyarat penolakan dengan menggoyang-goyangkan tangannya seraya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Dikonfirmasi, JPU Arif Suhermanto mengatakan masih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir dalam perkara ini, kami akan pertimbangkan, dan kami akan diskusikan dengan teman-teman JPU lain. Apakah kita nyatakan sikap sebagai upaya hukum ataukah tidak. Kami diberi waktu sebagaimana KUHAP selama 7 hari pikir-pikir,” jelas Arif

Terkait putusan itu, menurut Arif, hampir semua isi putusan Majelis Hakim mengambil pertimbangan tuntutan JPU. Terkait uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa, pertimbangan Majelis Hakim karena hal tersebut tidak didakwakan dalam perkara ini.

Berita terkait : Kayat, Oknum Hakim Tangkapan KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kayat dituntut pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp1 Miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp372.216.000,- Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. (DK.Com)

Penulis : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!