Bersih-Bersih BUMN, Menteri BUMN Temui Jaksa Agung

Burhanuddin: Masih Dalam Tahap Pendalaman

0 72

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, telah menerima kunjungan silaturrahmi Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, Senin (6/3/2023).

Dalam  Siaran Pers Nomor: PR – 311/019/K.3/Kph.3/03/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, pertemuan silaturrahmi merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.

“Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik, tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, dalam pertemuan silaturrahmi ini, Jaksa Agung mengatakan hal yang juga dibahas mengenai penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.

Menteri BUMN menyampaikan, pertemuan silaturrahmi ini harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti.

Menteri BUMN mengatakan, hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik, sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung.

“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita, karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai, karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujar Erick Thohir.

Baca Juga:

Terkait dengan penyerahan aset, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, aset-aset yang sudah diserahkan. Salah satunya tentu menyelesaikan surat-surat, atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti surat berharga senilai Rp3,1 Trilyun, dan masih dalam proses tahun ini senilai Rp1,4 Trilyun.

Hal ini memang disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya, jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.

Menteri BUMN juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan, yang bisa mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!