Beli iPhone Murah, Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Mohon Keringanan

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ahmad Riswan Bin Budu dan Ismail Bin Juman, keduanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya 1 tahun pidana penjara.

“Saya mohon diberikan keringanan Yang Mulia,” ujar Ahmad bersama Ismail setelah mendengar tuntutan hukuman melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/6/2021) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Muhammad Ibrahim Nur SH MH, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda meminta kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar supaya menyatakan perbuatan terdakwa Achmad dan Ismail dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

“Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.

Baca juga :

Sebagaimana diketahui pada fakta persidangan sebelumnya, kejadian ini bermula pada bulan Januari 2021, dimana terdakwa Ismail nomor perkara 378/Pid.B/2021/PN Smr bertemu dengan Ahmad nomor perkara 377/Pid.B/2021/PN Smrdi Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

Dalam pertemuan itu Ahmad meminta tolong kepada Ismail untuk membeli 1 unit Handphone merek iPhone 8 space gray seharga Rp350 Ribu.

Ismailpun merasa tergiur dengan harga murah yang ditawarkan Ahmad, tanpa menanyakan asal-usul barang tersebut.

Ahmad mengaku kepada Ismail kalau HP iPhone itu adalah miliknya, dan beralasan menjualnya karena butuh Uang untuk makan. Ismail bertambah yakin setelah melihat Ahmad berhasil membuka kode kunci password HP tersebut.

Tanpa ragu sedikitpun Ismail kemudian membelinya dengan cara dicicil sebanyak 5 kali, dengan Uang pembayaran Pertama sebesar Rp100 Ribu, dan pembayaran kedua sampai selesai dicicil Rp50 Ribu.

Selanjutnya setelah iPhone ini berada dalam penguasaan Ismail. Belakangan iPhone ini diserahkan kepada Bahtiar, sebagai jaminan tunggakan pembayaran sewa rumah.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai bahwa sebenarnya terdakwa Ismail mengetahui kalau HP android jenis iPhone ini mahal harganya. Dan seharusnya dapat menduga kalau iPhone yang dijual Ahmad itu adalah barang hasil kejahatan. Selain harganya sangat murah, juga tidak disertai kotak dan kartu garansi.

Akibat kejadian tersebut, saksi korban Artha Rizal mengalami kerugian sebesar Rp7 Juta.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (5/7/2021) dalam agenda pembacaan amar Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman             

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!