Bakal Dua, Kaltim Baru Memiliki Satu Hutan Adat

Hutan Adat Mului di Paser Masih Tunggu SK Presiden

0 668
DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Kalimantan Timur memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Meski begitu keberadaan hutan adat di Kaltim masih minim.

Kepala Seksi Pembinaan Hutan Hak dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Kaltim Nasrudin Alamsyah mengatakan, saat ini Kaltim baru memiliki satu hutan adat yang berlokasi di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.

Hutan yang memiliki luas 48, 85 Hektar itu menjadi objek wisata yang mampu menambah pendapatan asli Kampung Juaq Asa.

“Hutan adat yang berada di Kalimantan Timur baru satu, yakni berada di Kampung Juaq Asa Barong Tongkok, legalitas hukumnya langsung dari Kementerian tahun 2017,” ujar Nasrudin Alamsyah kepada DETAKKaltim. Com, Jum’at (7/8/2020).

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, saat ini ada salah satu hutan adat yang menunggu Surat Keputusan (SK ) Presiden Republik Indonesia, yakni Hutan Adat Mului yang berlokasi di Kabupaten Paser dengan luas kurang lebih 7.000 hektar.

“Banyak yang kita usulkan, ada di Kutim, Mahulu, dan satu lagi sudah teken oleh Kementerian pada bulan Februari kemarin, Hutan Adat Mului yang berlokasi di Paser luasnya sekitar 7.000 sekian, dan tinggal menunggu SK dari Bapak Presiden,” jelasnya.

Kalimantan Timur diakui memiliki banyak potensi hutan adat, sejauh ini pihaknya sudah mengusulkan sekitar 5-6 hutan adat, namun permasalahannya saat ini terkendala pada Peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) P21 2019, salah satu poinnya yakni hutan adat yang berada di kawasan persyaratannya harus ada Peraturan Daerah.

Berita terkait : Dishut Kaltim Manfaatkan Perhutanan Sosial Untuk Ketahanan Pangan

“Kendalanya teman-teman di kabupaten harus ada Perda itu, kalau di luar kawasan ia hanya membutuhkan SK Bupati. Itu persyaratan dalam pengusulan hutan adat, yang di Kutim ada Hutan Adat Wahea yang saat ini sedang dalam proses penyusunan Perda,” bebernya.

Hutan adat skema pengelolaannya sama dengan hutan lain, tujuannya yakni untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, dan pengelolaannya diserahkan secara penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan menjaga hutan adat. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!