Bahas Realisasi APBD 2021, Rapat Paripurna Ke-15 Dipimpin Ketua DPRD Kutim
Realisasi Belanja Rp2,84 Trilyun
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni memimpin Rapat Paripurna Ke-15. Rapat membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/6/2022) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar turut mendampingi Ketua DPRD memimpin sidang penting tersebut.
Ketua DPRD menyebutkan, penting dalam menjalankan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2021, dengan prinsip-prinsip yang akuntable sebagai pedoman penerapannya di lapangan.
“Dengan tersampaikannya nota penjelasan dari Bupati Ardiansyah Sulaiman, tinggal bagaimana kemudian pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD untuk menyikapinya,†jelas Joni.
Baca Juga :
-
Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, 3 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Persiapan Pertahanan Negara, Indonesia Bentuk Komponen Cadangan
Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, anggaran 2021 disusun dengan maksud menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, maupun kebijakan daerah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebutkan, laporan keuangan pemerintah adalah instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan di Kutim selama tahun anggaran 2021.
Tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2021-2026, sehingga meningkatkan kepercayaan dan kualitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Yang mana pendapatan didapatkan dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Adapun realisasi belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,84 Trilyun dari anggaran belanja Rp3,11 Trilyun. Adapun jenis belanja yang dilakukan pemerintah mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.†terang Bupati menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV/DPRD
Editor : Lukman