AR PNS Bontang Terjerat Narkoba, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Sita Sabu 0,37 Gram

0 49

DETAKKaltim.Com, Samarinda : Seorang pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang berinisial AR (54), harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, Tersangka AR diamankan di Jalan Brigjen Katamso, RT 46, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, setelah diikuti dari arah Jalan S Parman Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

“Petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal, diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,37 gram. Jadi kami meringkus tersangka saat mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam nomor Polisi KT 4614 QF dan sedang berhenti di lampu merah,” ucap AKP Haryanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Jum’at (11/02/2022).

Baca Juga :

AKP Haryanto melanjutkan, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta Sepeda Motornya, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,37 Gram di Dasbor sebelah kanan Sepeda Motornya.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik, kami juga menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 4614 QF dan 1 unit Hp. Setelah diamankan, Tersangka kami bawa ke RSUD Taman Husada Bontang untuk tes urin. Dan dari pemeriksaan tersangka positif menggunakan Narkoba,” lanjutnya.

Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dari mana barang haram tersebut diperoleh.

Atas perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!