AORDA Nilai Cacat Hukum Pergantian Makmur, Ketua DPRD Kaltim

Minta Gubernur dan Mendagri Tidak Menindaklanjuti Pergantian

0 323

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aliansi Organisasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (AORDA Kaltim) menyambangi Kantor Gubernur Kaltim, untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud, Senin (8/11/2021) siang.

Tim Kuasa Hukum Makmur HAPK bahkan sudah mengajukan gugatan terkait pergantian tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Beberapa pihak menilai, Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-25 yang dilakukan Selasa 2 November 2021 lalu merupakan hal yang salah. Lantaran, putusan yang ditetapkan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

Ketua Umum AORDA Mohammad Djailani mengatakan, jika Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu itu adalah cacat hukum. Sebab ia menilai, saat ini masih berlangsung proses Gugatan di PN Samarinda melalui Surat Perkara Nomor 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021.

“Kami meminta kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak memperoses dan menindaklanjuti pengusulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut, sampai ada putusan Pengadilan yang inkracht. Karena saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Nomor gugatannya kan juga sudah ada,” ucap Djailani kepada awak media DETAKKaltim.Com.

Baca Juga :

Untuk itu AORDA berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dapat bijak dalam mengambil keputusan.

 “Kami menyatakan bahwa Makmur HAPK masih sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selama proses pergantian tersebut masih dalam proses Peradilan, sampai adanya putusan hukum,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut tak hanya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, namun ke beberapa pihak agar dapat diambil keputusan yang bijak.

“Selain ke pak Gubernur dan Menteri dalam Negeri, kami juga menyapaikan ke pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan DPP Partai Golkar. Ini demi menjaga kondusifitas Kaltim,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim HS Fathul Halim menyebutkan, pihaknya telah menerima surat pernyataan sikap tersebut dan akan menyampaikan kepada Gubernur Kaltim yang saat ini sedang melakukan perjalanan dinas.

“Intinya kami sudah menerima, nanti akan diserahkan kepada Gubernur karena pada saat ini beliau sedang tidak ada di tempat. Dan tentunya dari pihak Pemprov menerima pernyataan sikap tersebut, yang selanjutnya keputusan tetap pak Gubernur yang akan memutuskan pernyataan tersebut.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!