Andi Walinono Divonis Bersalah, Dihukum 7 Tahun Penjara

0 144

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andi Walinono, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2015 divonis bersalah, Selasa (16/7/2019).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, dalam amar putusannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan, terdakwa Andi Walinono bersalah.

“Menyatakan terdakwa Andi Walinono Permata ST Bin Andi Muhammad Yusuf Paramata sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair,” sebut Burhanuddin.

Andi Walinono kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp200 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selanjutnya, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  1 tahun kurungan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (25/6/2019), JPU menilai terdakwa bersalah melanggar sebagaimana dakwaan Kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12  tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.150.000.000,- paling lama dalam waktu 6 bulan. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  6 tahun  kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dinilai JPU Bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan Kedua primair yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan, serta membebankan terdakwa denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan Kahar Juli SH dan Yuliana Megasari SH MM selaku PH yang mendampinginya selama persidangan, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata terdakwa singkat.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim kemudian menjelaskan, terdakwa dan JPU mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Menerima putusan tersebut, atau melakukan upaya hukum banding. (LVL)

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!