Ambil Helm Berisi Sabu Senilai Rp1,5 Miliar, 2 Mahasiswa Samarinda Tertangkap

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,08 Kilogram senilai Rp1,5 miliar, setelah menangkap para pelaku peredaran obat terlarang terebut, Kamis (26/5/2016) sore.

Ironisnya, pelaku yang ditangkap masih berstatus sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi ternama di Samarinda. MH (24) duduk di semester 4 serta RH di semester 2 di Perguruan Tinggi yang berbeda. Namun keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dan  tinggal dalam satu rumah kontrakan di Jalan Raudah 3 Kelurahan Teluk Lerong Samarinda.

Keduannya ditangkap pada saat mau mengambil Sabu di Jalan Gunung Semeru, tepat di samping bak sampah yang disembunyikan di dalam sebuah helm.

Dalam pengakuannya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, MH mengatakan ditelpon seseorang untuk mengambil helm yang berada di samping bak sampah, namun dirinya mengaku kalau tidak mengetahui bahwa helm  tersebut berisi Narkoba jenis Sabu.

“Ada yang telpon saya untuk mengambil helm di samping bak sampah, nanti helm itu ditaruh aja di kos saya. Namun saya juga tidak kenal orang itu dan tidak tahu kalau di dalamnya Sabu-Sabu,” ungkapnya.

Sementara tersangka lainnya, RH mengaku kalau dirinya hanya diajakin oleh MH. Rencana mau beli shock motor bekas di Pasar Segiri, namun diajakin MH dan katanya mau diberi uang.

“Saya tidak tahu sama sekali mengenai barang tersebut, saya rencana mau beli shock motor bekas di Segiri namun diajakin sama Heldiannur untuk ambil helm. Dan katanya nanti dia beri uang saya, tapi nggak tahu berapa jumlahnya,” terang RH.

Dalam rilis yang dipimpim Kapolres Samarinda Kombes Pol M Setyo Budi, orang nomor 1 di jajaran Kepolisian Samarinda tersebut bejanji akan menindak tegas pelaku kejahatan Narkoba.

“Ini kan merugikan masyarakat dan merusak generasi muda, kalau memang melawan ya kami tindak tegas. Kalau perlu ditembak,” tegas Kombes Pol Setyo Budi.

Saat ini Kepolisian terus bergerak mengembangkan kasus tersebut, karena diyakini masih ada pelaku di atasnya. Satresnarkoba Polresta Samarinda bahkan mengakui sudah dapat nama tersebut.

Sedangkan kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka akan manjalani hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati. (MS44)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!