Divonis Hakim Bersalah, 2 Anggota PPS Sangatta Utara Nyatakan Banding

Ketua PPS Pikir-Pikir dihukum 3 Tahun dan 4 Bulan

0 315
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : 3 terdakwa dalam kasus dugaan manipulasi data dukungan calon Perseorangan pada Pilkada Kutai Timur (Kutim) divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Timur, Selasa (1/9/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya dengan Hakim Anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio, menghukum terdakwa I Salmunira alias Muni Binti Rumum dan Terdakwa II Andi Muliana alias Bu Andi alias Yuli Binti Andi Abdul Latief masing-masing selama 3 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp36 Juta Subsidiair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Salmunira alias Muni Binti Rumum dan terdakwa Andi Muliana alias Bu Andi alias Yuli Binti Andi Abdul Latief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Anggota PPS, yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sedangkan terdakwa Sandy Kurniawan alias Sandi alias Endi Bin Alimun dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp36 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menetapkan membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Berita terkait : Kasus Pilkada Kutim, PH PPS Sangatta Utara Nilai Objek Perkara Kabur

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, dikonfirmasi usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur menyatakan pikir-pikir.

”JPU masih pikir-pikir,” kata Indra.

Sedangkan Penasehat Hukum (PH) Salmunira dan Andi Muliana disebutkan Indra langsung menyatakan Banding, sementara PH Sandy Kurniawan menyatakan Pikir-Pikir.

Pada sidang sebelumnya, Sandy Kurniawan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Salmunira dan Andi Muliana anggota PPS dituntut JPU 3 tahun 3 bulan penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!