Abun Tersenyum, Saksi Sebut Ada Pemerasan dan Lihat SK Wali Kota

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan dugaan pemerasan KSU PDIB yang melibatkan terdakwa Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB) dan Noor Asriansyah alias Elly (Manager Unit Pelabuhan Koperasi PDIB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (29/8/2017) siang.

Sesuai jadwal sidang yang sempat tertunda, JPU Agus Supriyanto akhirnya menghadirkan 2 orang saksi pelapor dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Majelis yang dipimpin Joko Sutrisno SH MH dengan anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH, kembali mengetuk palunya pertanda sidang pemeriksaan saksi dibuka untuk umum. Kedua saksi bernama Farouk Ashadi Haiti dan Marudut Hutahaean oleh Majelis Hakim diminta maju ke depan untuk diambil sumpahnya.

Majelis Hakim Joko kemudian mengawali pertanyaan soal kronoligis dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Abun dan Elly.

“Silakan saudara saksi pelapor menjelaskan bagaimana kejadian ini bisa terjadi,” tanya Joko kepada saksi Farouk.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Farouk mengaku sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi akses jalan menuju Pelabuhan Palaran kerap terjadi pungutan liar (Pungli) terhadap kendaraan yang melintas di sana.

“Berawal dari informasi tersebut, anggota Polisi dari Mabes Polri kemudian melakukan pengintaian selama satu minggu,” ujar Farouk menceritakan.

Dia mengungkapkan, dari hasil pengamatan mereka di lapangan memang menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan KSU PDIB terhadap kendaraan yang melintas menuju Pelabuhan Palaran.

Di lokasi tersebut dibangun sebuah pos penjagaan dengan portal buka tutup. Setiap kendaraan yang melintas harus berhenti dan membayar karcis masuk yang diserahkan langsung oleh petugas jaga KSU PDIB kepada setiap supir. Kendati begitu, saksi Farouk mengakui adanya pungutan kendaraan yang dilakukan KSU PDIB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda.

“Selintas saya sempat melihat SK itu ditempel di dinding pos dan karcis yang diserahkan kepada supir,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Abun yang mendengar kesaksian anggota Polisi ini nampak hanya tersenyum saja, seolah mengisyaratkan keterangan saksi yang menuding dirinya melakukan pemerasan tidaklah benar. Abun seperti di atas angin ketika Majelis Hakim mempertanyakan kepada kedua saksi soal keterlibatan terdakwa Abun, sementara di dalam struktur KSU PDIB dirinya tidak tercatat sebagai pengurus Koperasi.

Berita terkait : Saksi Pelapor Tak Hadir Sidang Ditunda, Abun : No Comment Aja

“Tolong saudara jelaskan di mana keterlibatan terdakwa Heri Susanto,” tanya Majelis Hakim.

Atas pertanyaan Majelis Hakim ini, saksi nampak agak sulit untuk menjawab. Saksi hanya mengatakan karena posisi Abun selaku pendiri PDIB.

“Dijadikannya Abun sebagai tersangka adalah bagian dari pendalaman penyidik,” terang Farouk. (ib)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!