896 Poket Sabu Persiapan Sambut Tahun Baru Diamankan

Bandar dan Pengedar Diciduk Polisi Samarinda

0 281

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Kota Samarinda, Kaltim.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian dalam rilisnya disampaikan Kasubbag Humas AKP Annisa Prastiwi yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (24/12/2021) Pukul 16:05 Wita disebutkan, pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi jika di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kerap digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba (Sabu).

Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti, Senin (20/12/2021) dilakukan pengamatan.

Sekitar Pukul 03:30 Wita dilakukan penggrebekan di TKP, dan didapati 2 orang laki-laki, yakni berinisial AR (30) dan UP (44).

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah tersebut. Dan saat petugas menggeledah kamar pelaku berinisial AR, ditemukan barang bukti 2 buah kantong kresek warna merah.

Terdapat 9 lembar amplop warna putih, yang isinya 896 poket kecil Sabu-Sabu, dengan berat 421,3 Gram/Brutto serta 6 poket sedang seberat 294,05 Gram/Bruto. Untuk total barang bukti Sabu-Sabu yang diamankan sebanyak 715,35 Gram/Bruto.

“Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, Jum’at (24/12/2021).

Rido menambahkan, dari introgasi awal, kedua pelaku tersebut mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial EEN. Dari pengakuan keduanya, dilakukan pengembangan ke kediaman EEN di Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Setibanya di TKP Pukul 05:30 Wita, petugas langsung mengamankan EEN.

“Iya, jadi hasil penyelidikan mereka ini bandar dan pengedarnya. Uuntuk bandar si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar. Memang EEN ini dia residivis, dengan AR kasus yang sama,” jelas Rido.

Ditanya apakah Sabu-Sabu tersebut akan diedarkan saat tahun baru nanti, Rido membenarkan hal tersebut.

“Benar, barangnya ini sudah dikemas dalam poketan kecil, dan akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi sama asal barangnya, artinya kami kembangkan terus kemungkinan ada tersangka lainnya,” jawab Ridho.

EEN mengaku jika barang haram tersebut ia pesan di Tarakan Kalimantam Utara (Kaltara), dan pengiriman barang tersebut telah lebih dari 10 kali datang.

“Iya, barang datang ini sudah kesekian kalinya. Lebih dari 10 kali, selama setahun belakangan terakhir,” kata EEN.

Baca Juga :

Saat ditanya dimana akan menjual barang tersebut, ia mengaku hanya kepada pelanggan yang ia kenal.

“Kalau mereka pesan ya, nggak tentu kadang ketemu langsung kadang juga lewat pesan singkat, janjian dimana. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Untuk sepoketnyapun ia mengaku menjual dengan harga Rp150 Ribu.

“Satu poketnya Rp150 Ribu. Iya dulu pernah juga masuk kasus yang sama, divonis 7 tahun,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!