Sukses Tangani Pelanggaran Pilkada, Sentra Gakkumdu Kutim Raih Penghargaan

Andi : Dinilai Telah Berhasil

0 42
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meraih penghargaan atas keberhasilannya, dalam mengawal dan  penanganan tindak pidana Pilkada Tahun 2020.

Piagam penghargaan untuk Kepolisian Resort Kutim diterima oleh 5 personil Tim Sentra Gakkumdu Kutim yang diberikan di Aula Mapolres Kutim, Rabu (6/1/2021).

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, Sentra Gakkumdu Kutim menjadi salah satu yang dinyatakan berhasil menangani Tindak Pidana Pilkada hingga putusannya inkracht.

Menurut AKP Abdul Rauf, keberhasilan pihaknya tidak terlepas dari dukungan penuh Kepala Kepolisian Resort Kutim, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, dan Ketua Bawaslu Kutim dan juga pendampingan yang terus menerus dilakukan Sentra Bawaslu Kutim.

Secara eksplisit dia menjelaskan, Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Jadi fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran yang terkategori sebagai tindak pidana Pilkada, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana Pilkada, pusat data, peningkatan kompetensi dan sebagai forum evaluasi penanganan tindak pidana Pilkada. Dan hal itu telah berhasil dilakukan secara baik oleh ketiga institusi ini di Kutim. Itu dibuktikan dengan penghargaan ini,” ungkapnya.

Pada saat menyerahkan penghargaan itu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling menyebutkan, ada 16 kasus yang masuk dan 7 kasus yang berhasil ditangani hingga naik ke tingkat penyidikan.

“Tim sentra Gakkumdu Kutim dinilai telah berhasil mengawal dan mengsukseskan Pilkada 2020 dengan melakukan pengungkapan tindak pidana, berikut jumlah penangkapan laporan Polisi tertinggi di Kaltim, yakni sebanyak 7 laporan Polisi. Penetapan tersangka, dan telah memproses hukum 13 orang tersangka yang melibatkan Ketua Parpol, ketua organisasi, pengusaha, mantan anggota DPRD, para komisioner PPS, KPPS, dan masyarakat sipil lainnya dengan waktu sangat terbatas, yaitu hanya selama 14 hari proses penyidikan, sehingga sentra Gakkumdu Kutim mendapatkan prestasi terbaik se-Kaltim,” paparnya.

Baca juga : Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Oknum Pelajar Ditangkap

Andi Mappasiling pun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Sentra Gakkumdu, yang telah berhasil menjalankan tugas dan wewenangnya secara baik.

“Tim sentra Gakkumdu telah berhasil dan sukses menjadikan Polres Kutim sebagai lembaga penegak keadilan tindak pidana pemilihan yang transparan, terbuka dan profesional dalam mengawal jalannya pesta demokrasi Pilkada di Kutai Timur, serta menuntaskan pengungkapan tindak pidana tahun 2020,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!