HUT RI, 29 Napi Lapas Tenggarong Dapat Remisi

1 105

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah usai menjadi Inspektur upacara pembagian remisi dalam rangka menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong.

Atas pemberian remisi tersebut, beberapa warga binaan akhirnya bisa langsung menghirup udara bebas.

M Ikhsan, Kapala Lapas Kelas IIB Tenggarong mengatakan, ada 500 dari 1.243 narapidana diusulkan mendapat remisi dengan ketentuan sudah menjalani tahanan selama 6 bulan.

“Ada 29 napi yang mendapatkan remisi umum kemerdekaan yang langsung diberikan oleh Wakil Bupati Tenggarong, napi tersebut dengan kasus narkoba, dan pencurian,” jelasnya.

Kegiatan pemberian remisi tersebut juga diisi dengan acara hiburan yang menampilkan Tarian Jaipong dan paduan suara serta pertunjukan pentas seni lainnya dari warga binaan Lapas Tenggarong.

Pada bagian akhir, acara yang juga dihadiri Plt Sekda H Marli dan beberapa anggota DPRD Kutai Kartanegara ditutup dengan pemusnahan barang hasil sitaan dari razia yang dilakukan, berupa handphone dan perlengkapannya dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati beserta Kepala Lapas. (Uli)

 

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!