2018 Kaltim Harus Bebas Prostitusi

1 83

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah beberapa waktu lalu Perda Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan dan Sosial (PMKS) disahkan, mantan Ketua Pansus PMKS Ferza Agustia yang aktif mengawal raperda tersebut, memunculkan ide mendorong Kaltim secara keseluruhan bebas lokalisasi tuna susila 2018. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Awalnya raperda tersebut fokus membahas penanganan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen. Namun demi menyamakan dengan kebijakan pusat maka berubah menjadi PMKS. Ini menjadi tantangan baru bagi pansus DPRD Kaltim untuk menargetkan Kaltim bebas lokalisasi tuna susila 2018.

“Namun menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat maka kita memfokuskan pada PMKS. Salah satu turunannya adalah lokalisasi prostitusi agar provinsi ini secara dini lebih siap dalam hal mengatasi masalah kesejahteraan sosial setahun sebelum target pusat,” ungkap Ferza.

Kebijakan pusat itu sendiri yaitu menargetkan 2017 Indonesia bebas gelandangan dan anak jalanan, tahun 2018 bebas pasung dan tahun 2019 bebas lokalisasi prostitusi. Sehingga sebelum target itu ditentukan, Kaltim tidak lagi membuat berbagai peraturan daerah menyesuaikan kebijakan pusat maka fokusnya pada PMKS.

Sehubungan dengan itu, awal Maret lalu, pansus ini sempat berkunjung ke Dinas Sosial Kota Surabaya serta ke eks lokalisasi prostusi Dolly. “Kami memang berinisiatif melihat langsung eks lokalisasi Dolly yang kini menjadi kawasan wirausaha. Kami sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya atas upaya pemerintahnya menangani masalah sosial. Bahkan pemerintah tak setengah-setengah menggelontorkan anggaran,” kata politikus muda Golkar ini.

Dikatakan, nilai anggaran tersebut mencapai Rp 80 miliar setahunnya melalui Dinas Sosial dan Dinas Koperasi dan UMKM kota Surabaya. Sehingga memang untuk Raperda Anjal yang kini menjadi Raperda PMKS ini diharapkan menjadi payung hukum acuan bagi kabupaten/kota membuat perda serupa guna menyelesaikan berbagai macam PMKS. “Apalagi baru-baru ini Kaltim sudah membuat prestasi dengan menutup dua kawasan lokalisasi prostitusi di KM 10 poros Samarinda-Balikpapan. Walaupun dilakukan ekstrim tanpa tahapan sosialisasi yang panjang namun itu semua demi kebaikan. Karena umumnya lokasi seperti ini memang di kawasan kabupaten/kota, maka dukungan dari daerah setempat seperti kepala daerah sangat penting,” sebutnya.

Dirinya meyakini bahwa umumnya penghuni lokalisasi seperti itu kebanyakan adalah orang dari daerah luar Kaltim, sehingga selain sosialisasi lebih dulu, warga di luar Kaltim lebih baik dipulangkan ke daerah asal mereka. Saat ini di Kaltim tercatat masih terdapat 30 lokalisasi yang perlu ditangani. Untuk itu dibutuhkan formulasi untuk mengatasi keberadaannya. “Paling hanya sekitar satu persen saja warga dari daerah kita. Yang pasti soal target ini pansus komitmen menyelesaikan target sebelum jatuh tempo target pemerintah pusat. Sehingga target tidak molor dan Kaltim lebih dulu siap. Dukungan walikota, bupati dan gubernur sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan target ini,” tandas Ferza. (Sumber:DPRDKaltim)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!