Staf DPRD Kaltim Dihukum 1 Tahun, Terlibat Tipikor Dana Hibah LPK SCB

0 216

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Naseruddin yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah APBD Perubahan Provinsi Kaltim senilai Rp600.470.000,- melalui LPK Sempoa Corporations Bontang tahun 2013, akhirnya divonis bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/9/2019) sore.

Meski demikian, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Naseruddin yang dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dan Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim  Joni Kondolele SH MM dalam amar putusannya.

Namun terdakwa dengan nomor perkara : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dinyatakan terbukti melakukan tindak Pidana korupsi Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair.

“Menyatakan terdakwa Naseruddin Bin (Alm) Jamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa yang bekerja sebagai staf DPRD Kaltim dengan status pegawai honorer kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu ia juga masih dijatuhi Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp13 Juta yang telah distorkan ke Penuntut Umum. Dan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp1 Juta kepada terdakwa setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita terkait : Kasus Dana Hibah Pemprov Kaltim, PH Terdakwa Mohon Kliennya Dibebaskan

Pada sidang sebelumnya, Naseruddin dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp208 Juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan Helena Maulidya Nuriman SH, terdakwa Naseruddin menyatakan terima.

“Terima Yang Mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Namun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. (LVL)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!