2 Pemuda Diciduk, Diduga Edarkan Ganja di Samarinda

0 221

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap 2 orang warga Samarinda lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, Senin (14/1/2019).

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WNR (20) dan MENS alias Ed (24). WNR beralamat di Jalan Jakarta / Monas, RT 81, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, sedangkan MENS adalah warga Jalan M Said, Perum PLN, RT 25, Blok G, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, tersangka WNR ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya depan Mesjid Islamic Center, dengan barang bukti 1 unit Hp Oppo warna putih, Uang Rp100 Ribu, 1 buah tas kecil warna hitam merek VGOD, 1 Kantongan plastik bening, 5 bungkus Ganja seberat 13,76 Gram/Brutto, dan 1 unit Motor Honda Vario warna putih KT-2367-IL.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Edi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar Pukul 16:00 Wita ditemukan di dalam Jok Sepeda Motornya 1 buah Tas warna hitam berisikan 5 bungkus Ganja kering.

Setelah berhasil menangkap tersangka WNR membuat anggota Kepolisan melakukan pengembangan kasus dengan melakukan introgasi, hasilnya diperoleh informasi yang menggiring untuk menangkap MENS di Jalan Cipto Mangunkusumo, Perum Pinang Bahari, Blok A6, rumah sewaan, Kelurahan Gunung Lipan, Samarinda Seberang sekitar Pukul 18:30 Wita.

Informasi yang digali ternyata cukup akurat, terbukti dari tempat kejadian perkara tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kertas HVS yang berisikan Daun Ganja kering seberat 5,24 Gram/Netrto, 1 buah tempat Tupperware warna ungu yang berisikan Daun Ganja kering seberat 11,60 Gram/Netto, 1 linting Daun Ganja kering seberat 0,86 Gram/Brutto, dan 11 bungkus Ganja kering seberat 36,62 Gram/Brutto.

Bukan hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Hp Xiomi warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp400 Ribu, 1 buah Tas besar warna hitam, 1 buah tempat Tupperware warna kuning, dan 1 pak kertas Smoking.

“Dari hasil penangkapan dan  penggeledahan rumah dan badan ditemukan barang bukti di dalam kamar,” beber Iptu Edi di Mapolresta Samarinda beberapa jam setelah penangkapan.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanyapun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LVL)

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!