12 Warga Binaan di Lapas OKU Selatan Dirumahkan, Perpanjangan Asimilasi

Sulaiman : Ada Syarat dan Ketentuan Yang Wajib Dipatuhi

0 86

DETAKKaltim.Com, OKU SELATAN : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua, Sumatera Selatan, kembali memberikan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah untuk 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB tersebut, Jum’at (7/1/2022).

SK Asimilasi Rumah diberikan langsung Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Rinaldy Ahmad kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Sulaiman mengatakan, pemberian asimilasi ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.

Permenkumham tersebut, kata Sulaiman, merupakan perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham RI nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan anak didik dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Hal ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham dalam mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas yang telah overcrowded,” jelas Sulaiman lebih lanjut.

Baca Juga :

Pada penyerahan SK asimilasi itu, ia juga mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya.

“Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Di antaranya diwajibkan melapor secara rutin dan mengikuti pembinaan oleh Lapas kelas IIB Muaradua,” kata Sulaiman.

Lebih lanjut Sulaiman mengatakan, bagi Warga Binaan yang mendapatkan program asimilasi agar dapat menjaga amanah yang diberikan dengan baik, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum kemudian tetap patuhi Protokol Kesehatan yang berlaku.

Disebutkannya, semua WBP yang mendapatkan program tersebut telah menjalani berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapat program asimilasi rumah.

“Selain itu proses asimilasi ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.” tandasanya. (DETAKKaltim.Com group Siberindo.co/wartaterkininews.co)

Penulis : Ayik/Red

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!