10 Parpol Tembus ke DPRD Kaltim, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi  

0 153

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Provinsi Kaltim di Aula KPUD Kaltim, Selasa (6/8/2019) pagi.

Dalam sambutannya sebelum membuka  rapat  tersebut, Ketua KPUD Kaltim Rudiansyah mengatakan walaupun rapat pleno ini sifatnya tunda, namun pada rapat pleno terdahulu belum masuk ke inti pembahasan penetapan sehingga hari ini adalah layaknya pleno penetapan dari awal.

“Kita berharap seluruh proses bisa kita lalui secara maksimal,” kata Rudiansyah.

Pada kesempatan itu, Rudiansyah juga menyampaikan seluruh KPUD Kabupaten/Kota di Kaltim telah melakukan kegiatan yang sama kecuali Samarinda, Paser dan Berau yang masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah perwakila Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 hadir dalam kegiatan ini, begitu juga Ketua Bawaslu Kaltim Saipul dan anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung serta sejumlah undangan lainnya seperti Kesbangpol dan aparat TNI dan Polri.

Berikut daftar perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kaltim :

  1. PKB 5 Kursi
  2. Partai Gerindra 8 Kursi
  3. PDIP 11 Kursi
  4. Partai Golkar 12 Kursi
  5. Partai Nasdem 2 Kursi
  6. PKS 4 Kursi
  7. PPP 4 Kursi
  8. PAN 5 Kursi
  9. Partai Hanura 1 Kursi
  10. Partai Demokrat 3 Kursi

Kesepuluh Parpol tersebut telah ditetapkan KPUD Kaltim sebagai Parpol yang meraih kursi untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang bermarkas di Karang Paci, Samarinda.

Sejumlah Partai Politik lainnya, masing-masing Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak mendapatkan kursi pada Pemilu 2019.

Sepanjang proses rapat pleno berlangsung, tidak ada satupun Parpol yang melakukan penolakan ataupun bantahan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara yang dikeluarkan KPUD Kaltim tersebut. Begitu juga dari Bawaslu, semua dapat menerima hasilnya sebelum kemudian ditetapkan. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!