1.115 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Samarinda

Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemerintah Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras (Miras), barang bukti hasil operasi penertiban sebanyak 1.115 Botol di Lapangan Parkir Barat Balaikota Samarinda, Selasa (8/6/2021).

Pemusnahan Miras tersebut juga dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso beserta Ketua PN Samarinda, Kapolresta Samarinda, dan Dandim 0901 Samarinda yang ikut serta memusnahkan Miras secara simbolis.

Wali Kota Samarinda menjelaskan jika berdasarkan putusan dan landasan Perda, Pemerintah Kota Samarinda memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan pemusnahan barang bukti minuman keras, sebagai pelanggaran Perda.

“Kami datang menyaksikan eksekusi terhadap putusan Pengadilan tentang pemusnahan Miras, sebagai bentuk eksekusi dari putusan PN Samarinda terhadap penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013, tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda. Kita musnahkan minuman keras ini, karena barang itu bukti pelanggaran Perda sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Negeri untuk kita melakukan pemusnahan,” ucap Andi.

Ia juga menambahkan jika dalam Perda yang menjadi dasar hukum penjualan Miras ilegal ini, telah diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, pengurangan, hingga menutup izin peredaran Miras ilegal.

“Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan, dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda,” lanjutnya.

Baca juga :

Pemerintah Kota Samarinda akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan operasi yustisi oleh Satpol PP, terhadap peredaran Miras di Kota Samarinda yang dirasa cukup besar sehingga membawa dampak buruk bagi masyarakat Kota Samarinda.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Samarinda, selain itu Polresta Samarinda juga menyatakan bahwa Miras merupakan salah satu sumber pemicu tindak kriminal, untuk itu kami harus melakukan pengendalian terhadap peredarannya.” tandasnya. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!