0,14 Gram Sabu Jebloskan Terdakwa 7 Tahun ke Balik Jeruji Besi

0 46

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dituntut 8 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, Abdul Wakit Bin Zuber Efendi akhirnya dihukum 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/9/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Wakit yang mengendarai Motor Yamaha Jupiter KT 3784 IU ditangkap 2 orang anggota Kepolisian di lampu merah Jalan Agus Salim, setelah membeli Sabu di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (15/11/2018) sekitar Pukul 16:50 Wita.

Saat hendak ditangkap, terdakwa sempat membuang Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto atau 0,14 Gram/Netto tersebut ke atas aspal namun ketahuan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima,” kata Wakit pelan seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama jug disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yaitu terima. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!