PH Sebut Ada Hak Ahli Waris Lain dari Peninggalan Mastur Jalal

Mansyah : Akta Kelahirannya Jelas

0 316

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sengketa waris peninggalan almarhum Mastur Jalal, mantan anggota DPRD Kutaim Timur 4 periode, berupa sebuah rumah yang bernilai milyaran rupiah diharapkan pihak Subari melalui Penasehat Hukumnya (PH) bisa diselesaikan secara damai.

Ansyah selaku Penasehat Hukum Subari yang mendapat Kuasa dari Ainin Nur Annisa, putri H Mastur Jalal buah pernikahan dengan Sumiati mengatakan, penetapan ahli waris Pengadilan Agama Samarinda itu betul. Walaupun ada beberapa yang kurang bagus pengajuannya, karena ada ahli waris lain yang tidak disebutkan di situ.

Ahli waris yang dimaksud adalah Ainin Nur Annisa, ia adalah anak dari hasil pernikahan Mastur Jalal dengan Sumiati. Untuk membuktikan bahwa Annisa anak dari pasangan itu, Ansyah lalu menunjukkan Surat dari Catatan Sipil yang dikeluarkan tanggal 13 September 2021 sebagai kutipan dari Akta Lahir.

Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 100/4112/CTS/T.PEM/VIII/2003 menyebutkan, Ainin Nur Annisa lahir tanggal 28 Juni 2002 di Sangatta. Anak Kesatu, Perempuan dari Ayah Mastur Jalal dan Ibu Sumiati.

Sejumlah dokumen terkait Annisa juga ditunjukkan berupa Ijazah Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA. Ketiga dokumen tersebut, juga menyebutkan Orang Tua/Wali Annisa adalah Mastur Jalal.

Ansyah juga mengungkapkan, terkait dengan warisan. Almarhum Mastur Jalal bukan hanya meninggalkan warisan berupa rumah, namun juga almarhum meninggalkan sejumlah utang kepada orang lain. Hingga saat ini, mereka menuntutnya kepada kliennya, Subari.

“Kami menginginkan dari Puspa ada pemikiran untuk mengambil jalan bukan pertarungan, tapi ada titik temulah. Bukan juga dari kelompok ini (Subari) untuk menguasai. Karena Mastur itu ada juga meningglkan aset, ada juga utang terhadap pihak lain. Sampai hari ini masih menagih,” jelas Ansyah, Senin (3/10/2022).

Dijelaskan Ansyah, pihak-pihak yang memiliki piutang kepada Mastur Jalal itu menagihnya kepada Subari sebagai adiknya.

“Awalnya Subari sudah melakukan nego dengan Puspa untuk pembagian rumah itu, waktu itu Puspa tetap kukuh untuk menguasai sendiri. Sampai hari ini masih bergulir, terjadilah lapor melapor di Kepolisian,” jelas Ansyah.

BERITA TERKAIT :

Puspa dilaporkan melakukan penggelapan, karena menguasai surat (rumah) atas nama Mastur Jalal yang bukan haknya. Karena Mastur memiliki istri dan anak.

Sedangkan Puspa melaporkan pihak Subari, melakukan pengrusakan dan menguasai rumah yang disebutnya sebagai hak warisnya dari almarhum Mastur Jalal, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama Samarinda.

Seperti apa kelanjutan sengketa waris ini, kita tunggu perkembangannya. Namun pihak Subari berharap, bisa diselesaikan secara damai. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL/ib

Editor    : Lukman

(Visited 86 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!