MA dan LPS Jalin Kerja Sama Penguatan dan Pengembangan Hukum

Ketua MA dan Ketua DK LPS Tandatangani Nota Kesepahaman

0 106
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH. (foto: Exclusive)
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr HM Syarifuddin SH MH dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Nota Kesepahaman antara MA dan LPS di Ballroom Hotel Renaissance, Bali, Jum’at (20/9/2024).

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu dalam rangka penguatan dan pengembangan Hukum, yang mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana masyarakat.

Dalam rilis Pers Humas Mahkamah Agung (MA) yang diterima DETAKKaltim,Com dijelaskan, Nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga, sesuai dengan amanat yang diberikan Undang-Undang Republik Indonesia.

“Ruang lingkup Nota Kesepahamanan ini adalah penguatan dan pengembangan hukum mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan Asuransi Syariah,” kata Ketua MA Syarifuddin.

Hal itu, kata Syarifuddin, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi.

“Nota kesepahaman yang akan ditandatangani hari ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kerja sama antara kedua institusi kita, demi memastikan bahwa tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada kita dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk melayani sistem Peradilan dan keuangan negara,” kata Syarifuddin.

Mahkamah Agung, kata Syarifuddin lebih lanjut, memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan Kehakiman.

Dalam semangat komitmen bersama inilah, kita mengukuhkan kemitraan ini yang akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan stabilitas sistem keuangan nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Syarifuddin, Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan melalui penjaminan simpanan nasabah, penjaminan polis asuransi, serta penyelesaian masalah institusi keuangan yang mengalami kegagalan.

“Telah kita ketahui, kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan bangsa. Untuk memperkuat sinergi kelembagaan, demi kepentingan tidak hanya lembaga kita masing-masing, tetapi yang lebih utama adalah kepentingan publik yang kita layani. Melalui kerja sama yang lebih erat, kita bertujuan untuk mengatasi berbagai kompleksitas masalah hukum dan keuangan yang muncul di dunia yang semakin terhubung ini,” sebutnya.

Proses penyusunan Nota Kesepahaman ini telah berlangsung dengan sangat teliti, Syarifuddin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Nota ini, khususnya tim dari Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan, atas kerja keras dan ketekunan yang telah mereka curahkan.

Upaya mereka telah menghasilkan sebuah dokumen yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mendesak lembaga-lembaga kita, tetapi juga meletakkan dasar bagi kerja sama di masa depan. Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang panjang, dan bermanfaat antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Bersama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat dan tangguh, yang berdiri kokoh di atas pilar keadilan dan keamanan finansial,” seru Syarifuddin.

Baca Juga:

Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Purbaya.

Sesuai mandat UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat lima tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan, akan semakin besar.

Acara penandatanganan ini diakhiri dengan tukar menukar cindera mata dan foto bersama. Kegiatan ini dihadiri Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Hakim Agung, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, Panmud Perdata, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan se-wilayah Denpasar. Hadir pula para pejabat dari Lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan, dan undangan lainnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis Humas MA

Editor: Lukman

(Visited 7 times, 7 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!