2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Baju Muslim di Kutim Divonis Bersalah

Kerugian Negara Lebih Rp1 Milyar

0 366
Terdakwa Budi Mulia mengikuti sidang pembacaan Putusan terlihat tenang. (foto: LVL)
Terdakwa Budi Mulia mengikuti sidang pembacaan Putusan terlihat tenang. (foto: LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Putusan, Selasa (24/9/2024) siang.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH menyatakan Terdakwa Budi Mulia dan Jannuar Amiruddin dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Budi Mulia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga dibebaskan dari Dakwaan Primair.

Namun Terdakwa Budi Mulia dinyatakan terbukti bersalah melakukanTtindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Terdakwa Budi Mulia yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan jika tidak dibayar.

Menyatakan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:

Terhadap Terdakwa Jannuar, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan jika tidak dibayar. Sebelumnya, ia dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Jannuar dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b,d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa Jannuar juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti senilai Rp1.767.562.200,- dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Terdakwa Budi Mulia didakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan Jannuar selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV Mitra Buana pada kegiatan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.852.216.535,88 (Rp2,8 Milyar) berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Kaltim.

Kerugian itu timbul dari kekurangan jumlah volume pekerjaan yang dilakukan Terdakwa Jannuar. Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, dalam penyaluran Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kutim Tahun Anggaran 2019 sebanyak 6.400 set.

Ternyata yang disalurkan hanya sebanyak 2.964 set, yang dibagikan kepada 46 Majelis Taklim. Dengan demikian terdapat sebanyak 3.436 set Baju Muslim Majelis Taklim yang tidak tersalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap Putusan itu, kedua Terdakwa dipersilahkan untuk Pikir-Pikir semalam 7 hari. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana M Rianto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menghadiri Sidang Putusan diberikan waktu yang sama untuk Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 126 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!