Kedapatan Kuasai Sabu, AER Ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
Barang Bukti Sabu 0,94 Gram
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang warga Samarinda yang kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Kamis (4/7/2024) Pukul 00:05 Wita.
Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendapat informasi dari masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Jalan Kadrieoning, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kaltim.
Dari informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melaksanakan penyelidikan di tempat tersebut. Sekitar Pukul 00:05 Wita Unit Opsnal melaksanakan patroli rutin, dan ketika membeli rokok di Warung Daeng di alamat tersebut, mencurigai seorang laki-laki yang kemudian ditangkap. Dari pengakuannya diketahui ia berinisial AER.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu- Sabu dengan berat 0,94 Gram/Bruto, 1 buah bungkus Chiki Chitato, 1 lembar Tisu, 1 buah pipet, 2 buah Suntikan,” jelas AKP Marthen.
Baca Juga:
- DPO Tindak Pidana Korupsi William Diamankan di Bandara Manokwari
- Pantau Kinerja Jaksa, Komisi Kejaksaan Kunjungi Kejari Samarinda
- Perkara Korupsi PT BKJ Perseroda Kaltara, Dua Terdakwa Divonis Beda Pasal
Selanjutnya, AER yang ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL