UMK di Kaltim Naik Hingga 5 Persen

Pj Gubernur Sarankan Komunikasi Jika Ada Penolakan

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Selang beberapa hari pasca diumumkannya Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2024 senilai Rp3.360.858,-, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi kembali mengumumkan penetapan Upah Minimum.

Kali ini untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024, yang diumumkan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).

Penetapan UMK ini disebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ,tentang Cipta Kerja, dimana Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan nilai UMK yang telah ditetapkan di masing-masing Kabupaten/Kota di Kaltim tersebut adalah :

  1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik menjadi Rp3.497.124,13 atau 5,04% dari tahun sebelumnya.
  2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp.3.475.595 atau 4,55%.
  3. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp3.549.307,67 atau 3,81%.
  4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 menjadi Rp3.536.506,28 atau naik 4,18%.
  5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp3.515.324 atau kenaikan 4,74%
  6. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp3.711.017,82, naik 4,50%.
  7. Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp3.372.362 atau naik 3,40%
  8. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35%.
  9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 naik menjadi Rp3.832.297 atau naik 4,26%.

Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.

Sedangkan bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.

Baca Juga:

Menanggapi kemungkinan akan adanya  unjuk rasa penolakan dari hasil UMK tersebut, Akmal Malik menyampaikan jika nilai UMK ini berlaku untuk masa kerja yang nol tahun.

Kita kedepankan komunikasi, walau hasil UMK tersebut tidak sempurna. Namun fungsi Dewan Pengupahan adalah menjembatani perbedaan, antara pengusaha dengan teman-teman pekerja,” terang Akmal. 

Iapun mengimbau jika ada hal yang memang tidak puas, Akmal mengajak melakukan mediasi.

“Teman-teman pekerja bisa melalui asosiasi-asosiasi pekerjanya, dan teman teman pengusaha bisa melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun asosiasi-asosiasi pengusaha kita yang lain,“ saran Akmal.

Sedangkan terkait dengan pengumuman UMK ini bertepatan dengan tahun Pemilu, sehingga rawan aksi buruh ditunggangi oleh kontestan Pemilu, kmal mengajak untuk demokrasi damai.

“Sudah kami himbau sebelumnya, teman-teman mari berdemokrasi secara damai, mari kita mengikuti Pemilu secara damai,” sebut Akmal. 

Iapun meminta untuk komitmen melaksanakan Pemilu damai.

“Kita laksanakan bersama, ya kita ingin memilih wakil-wakil rakyat, memilih Presiden dengan cara cara yang elegan. “ pungkas Akmal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis : @my 

Editor: Lukman

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!