Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Menteri Kominfo Tak Hadiri Panggilan Saksi

Ketut: Mendampingi Presiden RI

0 69

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022 menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (JGP) ke kursi Saksi.

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui Siaran Pers Nomor: PR – 202/042/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, pemanggilan JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Saksi.

Berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023, tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 Pukul 09:00 WIB.

“Disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan Saksi tersebut,” jelas Ketut.

Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023, tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“JGP tidak dapat hadir dengan alasan mendampingi Presiden RI, dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan,” jelas Ketut lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:

Selain itu, mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan, penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 Pukul 13:00 WIB.

“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai Saksi pada Selasa 14 Februari 2023.” jelas Ketut Menandaskan.

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Agung paling tidak telah menetapkan 5 orang Tersangka masing-masing AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Selain itu juga ada IH Komisaris di PT Solitech Media Sinergy, dan MA dari PT Huwaei Tech Investment. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!