Didakwa Korupsi DBHDR Kubar, Adriani Divonis Bersalah

Dakwaan Primair JPU Tidak Terbukti

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Adriani, PPTK dalam Kegiatan Program Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu-Rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di BPBD Kubar dengan anggaran dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Kabupaten Kubar tahun 2019 divonis bersalah, Senin (6/6/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg, dan Suprapto SH MH MPSi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Terdakwa Adriani.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Terdakwa Adriani juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp999.013.519 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti. Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa Adriani tetap dalam tahanan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Adriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Sehingga, membebaskannya dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Adriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Adriani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahesa Priyatama SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa Adriani kemudian dituntut selama 10 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp300 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp Rp 999.013.519,-. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap Putusan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Pikir-Pikir, Terima, atau Banding. Terdakwa Adriani mengatAkan menyerahkan kepada Panasehat Hukumnya.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya,” kata Adriani yang tampak di layar pada sidang yang digelar secara virtual.

Sejurus kemudian, Penasehat Hukum Terdakwa Adriani menyatakan Pikir-Pikir.

“Yang Mulia, kami Pikir-Pikir,” sebut Panasehat Hukum Terdakwa.

“Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab JPU.

“Karena masih Pikir-Pikir, perkara ini belum Inkrach,” sebut Ketua Majelis Hakim sambil mengetukkan Palunya menandakan sidang ditutup.

Terdakwa Adriani nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr bersama Terdakwa Jenton nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr didakwa telah menggunakan anggaran Kegiatan Program Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu-Rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang berasal dari DBHDR pada APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2019 dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dan Mark Up.

Perbuatan Kedua Terdakwa merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 19/ LHP/ XXI/ 11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sejumlah Rp1.336.376.019,-. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!