Sidang Putusan Sabu 1 Kg Ditunda, Terdakwa Muhran dan Jumadi

Nyoto : Hakim Ketua Mengikuti Pelatihan

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang putusan 2 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1 Kg lebih di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini ditunda, Rabu (4/8/2021).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Muhran alias Julak Bin Sadri nomor perkara 402/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Jumadi Awal alias Tembok Bin Tahir nomor perkara 403/Pid.Sus/2021/PN Smr.

“JPU, Bu Dian, yang menyampaikan ditunda,” kata Wasti SH MH, Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com di ruang sidang menuggu sidang tersebut.

Terkait penundaan tersebut, menurut Humas Pengadilan Negeri Samarinda Nyoto Hindaryanto SH yang dikofimasi menjelaskan alasan penundaan tersebut, karena Hakim Ketua sedang mengikuti pelatihan.

“Hakim Ketua mengikuti pelatihan niaga secara daring,” jelas Nyoto.

JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait agenda sidang hari ini, hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Marpen Sinaga SH Penasehat Hukum terdakwa lainnya dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda mengatakan, agenda sidang hari ini pembacaan putusan.

Baca Juga :

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Muhran dan Jumadi dituntut JPU masing-masing 17 tahun dan 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, keduanya dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam hal perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat keduanya ditangkap di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Tepatnya di Lampu Merah simpang 4, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Penangkapan itu berawal saat keduanya menerima Sabu-Sabu dari orang Olleng (DPO) melalui orang suruhannya sehari sebelumnya sekitar Pukul 16:00 Wita, di depan gang tempat terdakwa Muhran tinggal untuk diantar ke Banjarmasin, dengan upah Rp25 Juta buat Muhran dan Rp10 Juta bagi Jumadi Awal.

Saat ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu, Polisi menemukan 32 poket plastik bening berisikan Sabu-Sabu seberat 1.021,6 Gram/Brutto di kursi tengah Mobil Sigra warna putih KT 1190 WO yang dikemudikan Muhran. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!