Hukuman Jumping, Residivis Narkoba Pikir-Pikir

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wulan Hapsari alias Wulan binti Sutrisno, Dedi Wahyudi, Didiyanto dan  Muhanmad Rizal, 4 terdakwa dalam perkara Narkotika, langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (1/4/2020).

4 sekawan dengan nomor perkara 169/Pid.Sus/2020/PN Smr ini melalui sidang secara online atau teleconferens kompak menyatakan pikir- pikir kepada Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH didampingi hakim anggota Lucius Sunarno SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MH.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” sebut para terdakwa, lalu disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pada perkara ini Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) junto  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Wulan Hapsari dan terdakwa II Dedi Wahyudi masing-masing 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Untuk terdakwa Didiyanto dan Muhammad Rizal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing  5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) junto  Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa I Wulan dan terdakwa IV Muhammad Rizal dalam berkas dakwaan JPU dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara terdakwa II Dedi Wahyudi dan terdakwa III Didiyanto masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Wulan yang semula dituntut 5 tahun penjara, hukumannya dinaikkan 1 tahun oleh Majelis Hakim menjadi 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa III Didiyanto yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, hukumannya diturunkan menjadi 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan penelusuran DETAKKaltim.Com, diketahui terdakwa Wulan pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2013 dengan nomor perkara 812/PID.SUS/2012/PN.SMDA. Ia dituntut saat itu selama 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Keempat terdakwa ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 13, Gang Penyeberangan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Sabtu (5/10/2019) sekitar Pukul 01:00 Wita.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa 2 poket Sabu seberat 1,91 Gram/Bruto atau 1,40 Gram/Netto, dan 1 unit timbangan merk HARNIC warna silver serta barang bukti lainnya. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!