Terpidana Asal Kejari Balikpapan Dijemput dan Dieksekusi ke Lapas

Toni: Terpidana Bersikap Kooperatif

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terpidana H Zainal Muttaqin dibawa dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan menggunakan Pesawat untuk dieksekusi di Rutan Kelas II A Kota Balikpapan, Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor :  60 /O.4.3/Penkum/10/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto menjelaskan, sebelumnya  pada hari Rabu  tanggal 02 Oktober 2024 bertempat di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung telah berhasil  melakukan penangkapan DPO asal Kejaksaan Negeri Balikpapan  atas nama H Zainal Muttaqin (62).

Setelah berhasil diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung, Terpidana dititip Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya dijemput Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Balikpapan Handayah dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan Yudi Arianto Tri Santosa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024 tanggal 02 Oktober 2024.

“Sesampai Terpidana H Zainal muttaqin di Kota Balikpapan, kemudian dieksekusi di Rutan Kelas IIA Kota Balikpapan guna menjalankan pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024 Tanggal 25 Juni 2024 selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas Toni.

Baca Juga:

Adapun kasus posisi, jelas Toni lebih lanjut, Terpidana  H Zainal Muttaqin adalah Terpidana melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam pekerjaan.

Terpidana H Zainal Muttaqin sejak hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022, atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu ketika Terpidana H Zainal Muttaqin  menjabat Wakil Komisaris utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di Km 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebagaimana Akta Pendirian Nomor 26 tahun 1989 yang dibuat dinotaris Abdul Wahab, SH.  Dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu Kota Balikpapan, atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 ayat 2 KUHAP.

“Selama proses penjemputan dan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga dapat berjalan dengan lancar.” tandas Toni. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 10 times, 10 visits today)
DPO KejaksaanKejari Balikpapan
Comments (0)
Add Comment