Perkara Korupsi Solar Cell Kutim, Terdakwa La Rusli Ungkap Aliran Dana

La Rusli: Satu Pintu
Terdakwa Dr. La Rusli La Tania, SE, MSi saat diperiksa sebagai Terdakwa. (foto: LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar, berupa Pengadaan Panel Surya Halaman Sekolah di Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, sejatinya memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutim, Selasa (1/10/2024).

Namun lantaran Terdakwa Dr La Rusli La Tania SE MSi nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, satu dari tiga Terdakwa dalam perkara ini yang sejak pembacaan Dakwaan tidak pernah hadir. Tiba-tiba muncul di Persidangan bersama Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya, masing-masing Abdul Hamim Jauzie SH MH dan Halimah Humayrah Tuanaya SH MH, sidang akhirnya digelar dengan pemeriksaan Terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH, memenuhi keinginan Terdakwa La Rusli untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi untuk Terdakwa Ramli dan dan Terdakwa Abbie Erfil Habibie dan diperiksa sebagai Terdakwa.

Terdakwa La Rusli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim tahun 2020, memberikan keterangan cukup gamblang terkait proses kegiatan 135 paket yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64 (Rp16,6 Milyar).

Dalam keterangannya, Terdakwa La Rusli menjelaskan struktur pelaksana paket pekerjaan tersebut. Pengguna Anggaran (PA) Roma Malau yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kutim. Kemudian Supratman (alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama M Munzir.

Dari 135 paket tersebut, Terdakwa La Rusli menjelaskan 58 paket adalah miliknya dan ia kerjakan menggunakan CV Dua Putra Sangatta dengan Direktur Ramli yang merupakan kakak kandungnya dan CV lainnya yang disebutnya sebagai milik kakak.

20 paket dikerjakan Doni, Desem 10 paket, dan 47 paket dikerjakan Deki Aryanto yang disebutnya sebagai koordinator anggaran paket pekerjaan tersebut lantaran Terdakwa La Rusli dan yang lainnya, membeli paket itu dari Deki Aryanto sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Terkait sebutan koordinator anggaran kepada Deki Aryanto, menjawab pertanyaan PH Terdakwa La Rusli sendiri. Terdakwa menjelaskan, karena kedekatan Deki dengan Mus. Terdakwa tidak menjelaskan siapa Mus yang dimaksud.

Terdakwa La Rusli mengakui penggunaan nama Terdakwa Ramli sebagai Direktur CV Dua Putra Sangatta tidak sepengetahuan Terdakwa Ramli, pembuatan CV Dua Putra Sangatta atas permintaannya kepada Terdakwa Abbie yang merupakan Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) di Dinas Pendidikan Kutim.

“Untuk penggunaan CVnya, apakah Ramli mengetahui?” tanya Wasti SH MH, PH Terdakwa Ramli.

“Tidak,” jawab Terdakwa La Rusli seraya menambahkan soal uang itu Terdakwa Ramli tidak mengetahui.

Keterangan Terdakwa La Rusli selaras dengan keterangan Terdakwa Ramli yang mengatakan, mengetahui tentang Solar Cell saat pemeriksaan Kejaksaan.

“Sebelumnya tidak pernah tahu,” jelas Terdakwa Ramli.

Anggota Majelis Hakim Nur Salamah menanyakan alasan mengatasnamakan Terdakwa Ramli pada CV Dua Putra Sangatta, dijelaskan Terdakwa La Rusli karena ia sering ke mana-mana. Sehingga ketika ada pencairan dana terkait proyek Solar Cell yang dikerjakannya, bisa langsung diterima Terdakwa Ramli.

Terdakwa La Rusli mengakui Terdakwa Ramli ada menikmati hasil dari proyek tersebut dengan memenuhi seluruh kebutuhannya, namun Terdakwa Ramli tidak mengetahui jika uang proyek.

“Apakah Terdakwa Ramli mengetahui itu uang hasil dari proyek?” tanya Wasti.

“Oh nggak,” jawab Terdakwa La Rusli.

Terdakwa La Rusli juga menjelaskan, semua paket pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Haryanto, Terdakwa La Rusli mengatakan ada memberikan uang kepada Roma Malau terkait proyek itu.

“Kami kasi ke Bu Roma. Ketika Bu Roma juga dapat dari yang lain-lain, Bu Roma juga kasi,” jelas Terdakwa La Rusli.

“Selain Roma, ngasi ke Bupati Pak Ismunandar?” tanya Haryanto.

“Satu pintu,” jawab Terdakwa.

Anggota Majelis Hakim Nur Salamah sempat mengambil alih pertanyaan PH Terdakwa La Rusli, terkait pemotongan anggaran 10 persen sebelum pelaksanaan kegiatan. Anggaran yang disebutnya sebagai dana operasional kantor, dijadikan lagi proyek Kepala Dinas.

“Jadi belum bentuk pencairan diproyekkan lagi, gitu?” tanya Nur Salamah.

“Diproyekkan lagi,” jawab Terdakwa La Rusli seraya menambahkan bukan membayar di muka, tapi dijadikan kegiatan.

“Jadi pengelola kegiatannya siapa?” tanya PH Terdakwa La Rusli.

“Kepala Dinas,” jelas Terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, nilai paket 135 kegiatan itu dipotong 10 persen untuk kegiatan yang lain. Selain potogan tersebut, masih ada potongan 3 sampai 5 persen saat pencairan dikelola Deki.

Terungkap juga dalam Persidangan, Terdakwa Abbie yang mengumpulkan uang dari pemilik pekerjaan lalu diserahkan kepada Terdakwa Ramli, yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa La Rusli untuk pembayaran barang yang dibeli dari China berupa 807 sets Solar Street Light  dan 220 Solar Garden Light. Uang tersebut senilai Rp18 Milyar, dan Rp15 Milyar.

Terdakwa Abbie melakukan pengumpulan uang tersebut atas perintah Terdakwa La Rusli, dan disebutkan Terdakwa La Rusli di Kantor Dinas Pendidikan Kutim perintah yang dikerjakan bawahan itu merupakan perintah pimpinan secara tersistem.

Pada awal-awal persidangan, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi untuk Terdakwa La Rusli, terkait pemahalan harga ia ketahui saat audit BPKP. Terdakwa Abbie ketahui Terdakwa La Rusli yang pergi ke China, membeli Solar Cell itu.

Terkait pemahalan harga tersebut, terungkap juga dalam persidangan pelaksana proyek telah melakukan pengembalian sejumlah uang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 oleh BPKP, Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Nilai kerugian keuangan negara pada proyek ini sebesar Rp16.613.375.781,64.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perhitungan ini menggunakan metode membandingkan jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penyedia, setelah dikurangi potongan pajak dengan nilai realisasi kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum perkara ini, sidang perkara terkait pengadaan Solar Cell di Kutim pernah digelar pada Proyek PLTS Home System pada DPM-PTSP Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara Rp53,6 Milyar. Perkara ini melibatkan Panji Asmara, Abdullah, Herru Sugonggo dan Terdakaw M Zohan Wahyudi. Keempatnya divonis bersalah, Kamis (22/12/2022).

Sidang masih akan dilanjutkan, Selasa (8/10/2024), dalam agenda pemeriksaan ahli meringankan Terdakwa La Rusli. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 42 times, 1 visits today)
Disdik KutimRoma MalauSolar CellTerdakwa AbbieTerdakwa RamliTerdakwa Rusli
Comments (0)
Add Comment