Sumber dan Penggunaan Dana Kampanye Terpantau di Sikadeka

Qoyyim: Terintegrasi dengan Berbagai Pihak

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal tersebut dijelaskan Qoyyim yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, dalam gelaran Sosialisasi Dana Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024) pagi

“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim.

Setiap Paslon nantinya, kata Qoyyim, bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di Sikadeka. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye, dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai. Sejak pembukaan RKDK, sampai dengan 1 hari sebelum waktu penyampaian LADK.

“Jadi di situ ada tiga jenis, yakni Pembukuan LADK dimulai sejak Pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian Laporran Anggaran Dana Kampanye (LADK). Kemudian Pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang dimulai satu hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan sampai satu hari sebelum penyampaian LPSDK. Dan terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dimulai satu hari setelah penutupan Pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir,” terang Qoyyim.

Baca Juga:

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data, dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui Sikadeka.

“KPU Kaltim juga sementara menyiapkan batasan maksimal dana kampanye, yang boleh digunakan oleh setiap Paslon. Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran Tim Kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri.

Seluruh Tim Kampanye harus terdaftar di KPU, agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran.” tutur Qoyyim.

Dua Bakal Pasanngan Calon (Bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim yang akan berjuang meraih dukungan suara pemilih pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Rabu 27 November 2024 masing-masing Isran-Hadi dan Rudy-Seno. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Dana KampanyeIsran HadiPilgub KaltimRudy SenoSikadeka Paslon
Comments (0)
Add Comment