Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan, KPU Kukar Akan Tetapkan DPT

Purnomo: 20 Kecamatan Telah Menyelesaikan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Purnomo, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menjelaskan, pihaknya saat ini berada pada tahap Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan di tingkat Kecamatan. Proses ini akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk KPU Kukar dalam persiapan Pilkada 2024.

Menurutnya, sejauh ini proses rekapitulasi di 20 Kecamatan berjalan dengan baik, dan hari ini mereka sudah bisa menerbitkan Berita Acara terkait penetapan DPT untuk Pilkada mendatang.

“Alhamdulillah, 20 Kecamatan telah menyelesaikan prosesnya dengan lancar, dan kita dapat menerbitkan Berita Acara penetapan DPT hari ini,” ujar Purnomo di sela-sela kegiatan yang digelar di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (19/9/2024).

Purnomo juga menyampaikan, perubahan dalam data pemilih adalah hal yang biasa terjadi, terutama karena pencermatan data terus dilakukan.

“Jika ada perubahan yang diperlukan setelah DPSHP ditetapkan di tingkat Kecamatan, maka perubahan tersebut akan dilakukan di tingkat Kabupaten,” bebernya.

Proses perubahan ini juga dilengkapi dengan bukti pendukung, misalnya dalam kasus data ganda yang terdeteksi lintas Provinsi atau Kabupaten.

Bukti-bukti tersebut diperlukan untuk melakukan perubahan data secara administrative, guna memperbarui jumlah pemilih di Kabupaten Kukar.

Baca Juga:

Terkait jumlah total pemilih yang ditetapkan dalam DPT, Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membacakan rekapitulasi jumlah total pemilih di tingkat Kabupaten setelah semua data dirampungkan.

Setelah penetapan DPT, Purnomo juga menekankan pentingnya mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar dalam DPT atau tidak.

Apabila kemudian ada yang belum terdaftar, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pindah memilih, terutama bagi mereka yang harus berpindah tempat karena tugas atau pendidikan, asalkan masih berada dalam wilayah Kalimantan Timur.

Pemilih yang ingin melakukan pindah memilih bisa menggunakan KTP wilayah Kaltim sebagai syarat.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 8 visits today)
DPT DPSHPKPU KukarPilkada KukarPurnomo KPU
Comments (0)
Add Comment