KPU Kaltim Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Bontang

Dihadiri Sekitar 60 PPK dan PPS

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih didaulat menjadi narasumber, pada Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu di Ballroom Hotel Bintang Sintuk bersama KPU Kota Bontng tersebut, dihadiri sekitar 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang. Selain Ramaon, hadir pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang sebagai narasumber.

Kepada awak media saat diwawancarai, anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” jelas Hamzah.

Hamzah juga menerangkan, dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang disampaikan.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” jelas Hamzah.

Ramaon mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah sekaligus upaya KPU Kaltim dalam memberikan pemahaman yang lebih kepada para peserta terkait kode etik pelaksanaan, sehingga bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang, dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.

“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” lanjutnya.

Baca Juga:

Ia juga menyebutkan, terdapat beberapa asas yang wajib digunakan oleh penyelenggara Pilkada. Antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan Aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata Ramaon yang pernah menjadi Komisioner KPU Kota Samarinda beberapa tahun lalu.

Selain di Kota Bontang, Ramaon mengatakan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan Pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang.” tandas Ramaon. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis/ADV.

Editor: Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Kode EtikKPU Kaltim
Comments (0)
Add Comment