Komisioner KPU Kaltim Ungkap Batas Akhir Buka Rekening Dana Kampanye

Suardi: Harus Diselesaikan Sebelum Tanggal 24 September

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suwardi memberikan penjelasan mengenai tahapan dan aturan, yang harus diikuti terkait dana kampanye dalam Pemilu 2024.

Ia menekankan bahwa sejak Pasangan Calon (Paslon) resmi mendaftar di KPU, mereka sudah diwajibkan untuk membuka rekening khusus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan dana kampanye. Proses pembukaan rekening ini dimulai sejak 27 Agustus hingga 24 September 2024.

“Pembukaan rekening khusus dana kampanye, harus diselesaikan sebelum tanggal 24 September,” ungkap Suwardi saat ditemui di sela-sela kegiatan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024) sore.

Menurut Suardi, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, mengingat hari berikutnya, yakni 25 September, sudah akan dimulai masa kampanye dan dana yang digunakan selama kampanye harus terlebih dahulu disetor ke rekening khusus tersebut.

Rekening khusus dana kampanye ini, kata Suwardi, adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa penggunaan dana kampanye Paslon dapat diawasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, proses kampanye yang dilakukan oleh setiap Paslon akan berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Suwardi menambahkan, Paslon juga wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kaltim sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga:

LADK ini mencakup detail dana awal yang dimiliki oleh Paslon, dan bagaimana dana tersebut akan dikelola selama masa kampanye. Setelah LADK diterima, KPU akan terus memantau laporan keuangan Paslon sepanjang masa kampanye untuk memastikan bahwa semua dana yang digunakan sesuai dengan peraturan.

Masa kampanye resmi akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah kampanye berakhir, akan ada masa tenang yang dimulai pada 25 hingga 26 November 2024, dimana tidak ada aktivitas kampanye yang diperbolehkan.

Selain LADK, Suwardi menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Paslon harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Laporan ini berfungsi untuk mencatat semua sumbangan yang diterima oleh Paslon selama masa kampanye berlangsung, baik dari pihak perorangan, kelompok, maupun badan hukum.

“Jika ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam laporan, Paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan LPSDK yang harus diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2024.” tutupnya.

Akhir kesempatan Suwardi mengingatkan bahwa setelah masa kampanye selesai, seluruh penggunaan dana kampanye Paslon akan diaudit oleh KPU untuk memastikan bahwa semua dana yang digunakan selama kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 24 times, 1 visits today)
Dana KampanyeSuardi KPU
Comments (0)
Add Comment