Jelang Pilkada, KPU Kaltim Cermati Data Ganda dan Invalid

Iffa Ungkap Tersisa 825 dari 2.636 Data Ganda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi Analisis Data Ganda Dan Invalid Guna Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024, bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur di Grand Equator Hotel, Kota Bontang dari tanggal 7-9 September 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya menyeluruh untuk memastikan seluruh Data Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten/Kota akurat dan terkini.

“Kami melakukan pencermatan terhadap DPS, karena pergerakan data pemilih sangat fluktuatif, terutama di daerah-daerah yang mengalami perubahan administrasi penduduk,” katanya.

Iffa menambahkan, salah satu fokus utama Rakor tersebut adalah mengidentifikasi penyebab data ganda dan invalid, seperti kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (NKK), serta memastikan semua pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai, termasuk TPS lokasi khusus.

“Setiap tengah malam, data pemilih terus diperbarui. Jadi, kami harus terus menganalisis alasan di balik data yang tidak valid, apakah karena pemilih pindah domisili, atau ada kesalahan dalam pencatatan NIK dan NKK,” jelasnya.

Baca Juga:

Proses verifikasi ini juga dilakukan secara daring, berkoordinasi dengan Provinsi-Provinsi lain untuk membandingkan data pemilih yang mungkin terdaftar ganda atau tidak terdaftar sama sekali.

Sejauh ini, KPU Kaltim berhasil mengurangi data ganda dari 2.636 menjadi 825 kasus, sementara data invalid terkait NIK tersisa 6 kasus, NKK 8 kasus, dan satu kasus pemilih di bawah umur yang segera diperbaiki.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, pentingnya kegiatan ini dalam rangka menciptakan daftar pemilih yang komprehensif dan akurat.

“Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan program yang terinci, sistematis, dan masif, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota. Hal ini untuk memastikan proses validasi data berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ramaon menegaskan, KPU berkomitmen mewujudkan data pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan kredibel.

“Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik, dan menjamin hak pilih setiap warga negara,” tambah Ramaon.

Lebih lanjut Iffa juga menyampaikan, rasa syukur karena data ganda di Kaltim termasuk yang paling sedikit dibandingkan Provinsi lain.

“Kami bersyukur data ganda yang kami temukan di Kaltim relatif sedikit. Besok, kami akan melakukan pencermatan terhadap sisa ganda 825, sehingga bisa menjadi 0 dan tidak ada pemilih ganda di Kaltim dengan begitu dapat mendongkrak Parmas Pilkada 2024.” tandas Iffa.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan digelar, Rabu 27 November 2024, bersamaan dengan pemilihan Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kaltim. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Data GandaData InvalidKPU KaltimPilkada Kaltim
Comments (0)
Add Comment