Hasil Tes Kesehatan dan Narkoba Tiga Bapaslon Wali Kota Balikpapan MS

Persyarat Administrasi Perlu Perbaikan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil laporan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kanujuoso Djatiwibowo, Selasa (3/9/2024).

Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 yang telah selesai menjalankan serangkaian tes kesehatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani hasilnya baik, dan tes Narkotika dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan Narkotika.

Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.

Dari hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kamis 5 September 2024, KPU Kota Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan.

Sesuai jadwal persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi mulai tanggal 6 September sampai 8 September 2024.

Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU Kota Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon mulai tanggal 6 September hingga 14 September 2024.

Hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan  KPU Kota Balikpapan tanggal 13-14 September 2024, Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.

Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulaui tanggal 15 September sampai tanggal 21 September 2024.

KPU Kota Balikpapan berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024, dapat berjalan dengan lancar. Memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

Menjelang Pilkada Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.

Caranya, dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada tiga pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis KPU/ADV.

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
KPU BalikpapanPilkada Balikpapan
Comments (0)
Add Comment